Dalam konsep trias politika, eksekutif, legislatif dan yudikatif mempunyai peran dan fungsi masing-masing dalam menjaga izin kekuasaan antar lembaga. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rumpun lembaga yudikatif sebagai penjaga demokrasi di Negara ini.
Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga demokrasi telah menerbitkan 2 (dua) keputusan keputusan penting yaitu Pertama, putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus Tahun 2024, menjamin hak konstitusional partai politik peserta pemilu 2024 untuk mengusung pasangan calon dalam penyelenggaraan pemilu . . Pilkada serentak Tahun 2024. MK memberi tafsir konstitusional terhadap ketentuan Pasal 40 Ayat (1) UU No 10/2016,
mengatur semula ambang batas syarat pencalonan kepala daerah oleh partai politik berdasarkan perolehan kursi dan suara sah hasil Pemilu Anggota DPRD menjadi berdasarkan perolehan suara sah Pemilu Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai jumlah rasio pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap dengan presentasi yang setara dengan syarat pencalonan dari jalur perseorangan. Kedua, putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024, menetapkan syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.
Putusan MK ini sangat baik bagi demokrasi Indonesia, karena meminimalisir kemungkinan kartel politik yang akan membawa Indonesia menjadi negara tirani yang dikuasai partai politik. Putusan MK ini lebih sesuai dengan Amanat Konstitusi Pasal 18 ayat (4), bahwa kepala daerah yang dipilih secara demokratis: semakin rendah ambang batas pencalonan kepala daerah, maka tingkat demokrasi semakin baik.
Putusan MK berlaku final dan mengikat, dan berlaku seketika (pada saat dibacakan, pada 20 Agustus 2024), kecuali dinyatakan lain secara eksplisit di dalam Putusan MK tentang masa berlakunya. Oleh karena itu, pada dasarnya Konstitusi wajib berlaku seketika untuk memberi kepastian hukum. Dengan kata lain, UU atau Pasal dalam UU yang bertentangan dengan konstitusi wajib batal seketika pada saat dinyatakan inkonstitusional atau direvisi oleh MK. Hal ini sudah terbukti dan sudah ada yuris prudensinya ketika MK memutus batas usia minimal capres dan cawapres 40 tahun atau pernah menjabat sebagai Kepala Daerah, yang kemudian membuat Gibran bisa dicalonkan sebagai wakil presiden, meskipun Peraturan KPU belum diubah, dan masih menggunakan Peraturan KPU lama, dengan batas usia minimal 40 tahun.
Artinya, Putusan MK No 90 tersebut berlaku seketika, dan menganulir semua peraturan dan UU yang bertentangan dengan Putusan MK. Sebab, Putusan MK lebih tinggi dari Peraturan KPU atau UU yang direvisinya.
Jika KPU tidak merevisi Peraturan KPU sesuai Putusan MK, maka KPU melanggar kode etik seperti yang diterapkan dari Putusan DKPP, tetapi tidak membatalkan pencalonan yang sesuai Putusan MK.
Oleh karena itu, tidak ada cara lain bagi DPR atau Pemerintah selain taat dan tunduk pada
Putusan MK.
Apabila DPR atau Pemerintah nekat melawan Putusan MK, maka berarti DPR atau Pemerintah melanggar Konstitusi, atau melakukan perbuatan makar Konstitusi. Hal ini pasti akan mengundang kemarahan rakyat yang sudah muak demokrasi melihat dan kedaulatan rakyat diinjak-injak segelintir orang.
Untuk itu, Prodi Ilmu Pemerintahan dan Hukum Tata Negara adalah:
- Meminta KPU melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024.
- Meminta Bawaslu dan DKPP mengawasi berjalannya Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024. - Menolak pembahasan Revisi UU Pilkada dan meminta Pemerintah dan DPR
menghentikan pembahasan Revisi UU Pilkada dan mematuhi Putusan Mahkamah
Konstitusi. - Seluruh rakyat Indonesia untuk memulai Demokrasi.
Tertanda:
Yudi Armansyah, M.Hum (Ketua Prodi Ilmu Pemerintahan Fakultas Syariah UIN STS Jambi)
Tri Endah Karya Lestiyani, S.IP., M.IP (Ketua Prodi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah UIN STS Jambi)
M. Sahlani S.Sos ., M.Si (Peneliti Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Fakultas Syariah UIN STS Jambi)